Polisi Bekuk Pengedar Zenith Barabai dan Amuntai



27/09/2017
PEREDARAN gelap obat daftar G sekelas zenith carnophen, seakan tak pernah berakhir. Terus ditangkap para pengedarnya, ternyata masih ada saja berani membisniskan barang terlarang itu. Hal ini terbukti ketika Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus para pengedar pil jin tersebut.

PELAKU berinisial MS (41 tahun), warga Desa Mandingin RT 015/003, Kecamatan Barabai, ditangkap Polsek Limpasu bersama Satuan Reserse Narkoba Polres HST di Desa Hawang RT 02, Kecamatan Limpasu, Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari tangan MS yang dibekuk polisi usai mengantarkan pil jin dan kemudian digeladah didapat barang bukti berupa lima boks atau 500 butir obat carnophen yang disimpan di dalam boks sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nopol DA 6579 EAV milik tersangka.


Polisi bergerak ke rumah MS, lagi-lagi didapat 4 boks atau 400 butir carnophen yang disimpan MS di dalam jerigen minyak isi 5 liter. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut. Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Mugi Sekar Jaya melalui Kapolsek Limpasu Ipda Nafrizal membenarkan penangkapan itu. Dia menjelaskan dari tangan tersangka, ditemukan 9 boks atau 900 butir dengan uang tunai Rp 190 ribu yang diduga hasil penjualan obat sebelumnya.

Sedangkan, Polsek Amuntai Selatan menangkap Syahrani alias Upa (23 tahun), penggedar pil di Desa Ujung Murung, Rabu (27/9/2017). Dari tangan pelaku, dtemukan 20 keping atau 200 butir pil zenith serta satu unit SPM Suzuki Satria F Nomor polisi DA4427UD. “Untuk tersangka dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 52 ayat (1) KUHP. Saat ini, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Amuntai Selatan,” ucap Kapolres HSU melalui Kasubag Humas IPTU Alam SW.
Penulis : Yusuf/Asyikin
Editor : Didi GS

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Bekuk Pengedar Zenith Barabai dan Amuntai"

Posting Komentar